Metro Online, Toraja Utara — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Toraja Utara pada 29–31 Oktober 2026.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), sekaligus meningkatkan sinergi antarinstansi terkait.
Operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, BAIS Sulawesi Selatan, Kesbangpol, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, serta jajaran unit pelaksana teknis keimigrasian di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel mengikuti briefing yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Rachmad Ardiyanto.
Dalam arahannya, personel dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pengawasan di sejumlah lokasi penginapan di wilayah Toraja Utara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota TIMPORA yang terlibat.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan humanis dengan tetap memperhatikan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim yang melibatkan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melakukan pengawasan di sejumlah hotel, yakni Hotel Indra Toraja, Toraja Heritage Hotel, Toraja Misiliana Hotel, dan Hotel Torsina Toraja.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pengelola hotel, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan WNA yang sedang menginap.
Tercatat sebanyak 21 WNA di Toraja Heritage Hotel, 12 WNA asal Prancis dan Jerman di Toraja Misiliana Hotel, serta 3 WNA di Hotel Torsina Toraja.
Sementara itu, pihak Hotel Indra Toraja menyampaikan bahwa tidak terdapat tamu WNA yang menginap saat pemeriksaan berlangsung.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengelola hotel agar senantiasa melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pihak penginapan dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
Dari hasil operasi gabungan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang menjadi objek pengawasan.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar serta mendapat respons kooperatif dari para pengelola hotel.
Melalui operasi gabungan ini, diharapkan koordinasi dan pertukaran informasi antaranggota TIMPORA semakin kuat sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih optimal.
