METRO ONLINE.ID , –BANDUNG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan pengungsi melalui optimalisasi teknologi digital.
Langkah tersebut dilakukan dengan memaksimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Penguatan sistem pengawasan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13-16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan digitalisasi diperlukan untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Menurutnya, pengawasan berbasis teknologi harus didukung data yang akurat dan mutakhir, serta integritas petugas di lapangan.
APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing.
Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus, termasuk WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian dan buronan internasional.
Sistem SOI telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga informasi terkait individu yang masuk dalam daftar perhatian dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pemantauan pengungsi dari luar negeri melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran menggunakan teknologi geotagging.
Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diterapkan secara serentak di Indonesia.
Di sisi penindakan, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026.
Data tersebut mencakup 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul warga negara Republik Rakyat China (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, optimalisasi teknologi digital harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan integritas petugas agar pengawasan serta penindakan keimigrasian semakin efektif.
Ia menyebut penguatan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi membangun tata kelola pengawasan yang terintegrasi, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui langkah ini, Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia dengan mengedepankan pengawasan yang tegas sesuai aturan serta tetap humanis dalam pelaksanaannya.
Editor: Muh Sain
