Metro Online, Makassar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menjalin kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Advokasi Indonesia untuk memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono bagi warga binaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Rutan Kelas I Makassar.
Program ini bertujuan memperluas akses keadilan bagi warga binaan, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Melalui kerja sama tersebut, pelayanan bantuan hukum diharapkan dapat berjalan secara bertanggung jawab, berkualitas, dan terkoordinasi.
Pelaksanaan layanan Posbakum juga mengedepankan prinsip keadilan, non-diskriminasi, keterbukaan, serta akuntabilitas.
Perhatian khusus diberikan kepada masyarakat miskin, kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan anak yang membutuhkan akses terhadap layanan bantuan hukum.
Kepala Rutan Kelas I Makassar mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi, terutama dalam memperoleh akses dan pendampingan hukum.
Menurutnya, setiap warga binaan berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Dengan adanya kerja sama ini, Rutan Kelas I Makassar berharap layanan bantuan hukum melalui Posbakum dapat berjalan optimal.
Sehingga, seluruh warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendampingan hukum serta mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
