Dua Tahun Buron, Pelaku Cabul Di Desa Tanalili Akhirnya Diringkus Unit Resmob

Luwu_Utara1 Dilihat

METRO ONLINE, Luwu Utara — Satuan Reserse Kriminal Unit PPA di Beck Up Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara berhasil meringkus Aswan (23) Kasus Persetubuhan Anak dibawah umur, pada hari rabu 23 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita. Jumat (2/4/2021)

Penangkapan pelaku Asusila dipimpin oleh Kanit Resmob, Bripka Sadar Samsuri bersama anggota, pelaku sempat buron selama dua tahun. Dan menjadi daftar pencarian orang (DPO)

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP H. Syamsul Rijal Saat di komfirmasi membenarkan penangkapan tersangka Aswan (23).

Lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku Aswan kami tangkap saat berada di rumah neneknya dan selanjutnya dia dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan interogasi,” terang AKP H. Syamsul Rijal kepada media Metro Online.

Aswan (23) diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada bulan Maret 2018 lalu, didesa poreang kecamatan tanalili Kabupaten Luwu Utara.

Dihadapan penyidik Aswan mengakui perbuatannya, ia menyetubuhi korban sebanyak satu kali, “tutup H. Syamsul Rijal. (Drs)

BACA JUGA :  Enam Desa Terendam Banjir Di Baebunta Selatan. Ini Ungkapan Kapolsek Baebunta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *