METRO ONLINE, PANGKEP — Anggota Satresnarkoba Polres Pangkep berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Palampang Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep , Senin (10/09/2018).
Pelaku inisial D (23), warga Kelurahan Bonto Langkasa Kecamatan Minasatene dan barang buktinya diamankan di Polres Pangkep
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi yang baru sehari menjabat sebagai Kasat Narkoba
Pelaku D ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga Kasat Narkoba bersama anggotanya melakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan satu buah amplop berisi tanaman kering yang diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja di kantong celana sebelah kiri
“Saat digeledah kita temukan barang bukti kemudian diperlihatkan dan pelaku mengakui itu miliknya sehingga langsung diamankan. ujar Kasat Narkoba
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) undang undang RI no 35 tahu. 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Editor : Muh Sain / Baktiar













