Timsus Polres Sinjai Gulung Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga Sinjai

Sinjai1 Dilihat

METRO ONLINE,SINJAI– -Timsus yang dibentuk Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan gabungan Satuan Intelkam dan Unit Resmob Polres Sinjai dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Intelkam Ipda Alfian Mahajir, Kamis (23/04/2020) pukul 20.00 Wita.

Bergerak cepat, berhasil mengamankan TW (27), berdasarkan Laporan Polisi pada 15 April 2020 tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di Lingkungan Paroppo, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai

Dikonfirmasi, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menjelaskan penangkapan warga Dusun Manalohe Desa Samaturue Kecamatan Tellulimpoe tersebut berdasarkan hasil interogasi dan penunjukan dari AK yang sebelumnya telah diamankan di Polres Sinjai dan A. PG yang telah diamankan di Polres Bulukumba.

“Beberapa waktu lalu TW pernah melakukan penjualan sepeda motor jenis Yamaha Mio IM3 kepada AK yang proses jual belinya difasilitasi oleh A. PG, kemudian dilakukan penyelidikan, selanjutnya pelaku ditangkap di
di pinggir jalan disekitar rumahnya,” jelas Kapolres Sinjai, Jumat (24/04).

Dihadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya, motor hasil curiannya telah dijual seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Dalam melakukan aksinya TW mengaku bersama RD waga Dusun Mattoana Desa Sao Tengah yang saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba terkait kasus Curanmor.

“Modus yang dilakukan oleh TW bersama dengan RD dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan obeng namun bila tidak berhasil maka pelaku membuka kap motor lalu menyambung langsung kabel kunci kontaknya,” ujar Kapolres Sinjai.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Yamaha Fino warna Hijau Putih diwilayah Kabupaten Bulukumba (batas Sinjai Borong) bersama dengan temannya RD dan MR.

BACA JUGA :  Bubarkan Aksi Balap Liar, Polres Sinjai Amankan 4 Motor

“TW juga membenarkan pernah melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna biru putih di Desa Patallassang Kecamatan Sinjai Timur bersama AT warga Desa Palangka. Dimana kunci motor tersebut menempel dimotor, selanjutnya sepeda motor itu kemudian dibawa untuk diamankan oleh AT di daerah Babara Kecamatan Sinjai Selatan,” lanjut AKBP Iwan Irmawan.

Hasi penggeladahan dirumah AT diperoleh barang bukti diantaranya 2 (dua) kaleng pilox warna hitam yang digunakan untuk merubah warna sepeda motor hasil curian, 1 (satu) buah kap motor Yamaha Mio IM3 bagian bawah (dalam keadaan setengah terbakar), 1 (satu) buah plat kendaraan dengan nomor DW 2655 DA, 1 (satu) set obeng, dan 1 (satu) lembar pembungkus jok atau sadel motor.

“Saat dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP, Pelaku (AT-red) mendorong petugas, berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya, selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sinjai untuk mendapatkan perawatan medis, kemudian di bawa ke Mako Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut, kunci Kapolres Sinjai.

Untuk barang bukti Curanmor berupa sepeda motor Yamaha mio M3 125, warna merah hitam, No. Pol DW 3456 DC, No. Rangka MH3SE88HOKJ058694, No. Mesin E3R2E2325708 sudah diamankan oleh tim gabungan Polres Sinjai sehari sebelum TW ditangkap.

Editor: Muh Sain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *