METRO ONLiNE MAKASSAR_Berdasarkan Laporan dari warga tentang adanya pencurian di salah satu rumah warga di bilangan jalan rajawali Makassar,setelah korban atas nama DWI SYAHARA kelahiran Makassar 03 September 1992, Islam.
Pekerjaan swasta
Alamat jalan Rajawali I lorong. 11 No. 03 kota Makassar.
Kemudian mendatangi SPK polsek Mariso guna melaporkan prihal kejadian dialaminya dengan bukti aduan
LP / 442 / XII / 2018 / Restabes
Mksr/Sektor Mariso
Tanggal 04 Desember 2018,Tim opsnal langsung bergerak ke TKP di Rajawali I Lorong 11 No.03 Kota Makassar, dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA. MOCH. RODJA dan berhasil mengetahui pelaku bahwa telah berada ditempat kosnya di Jalan Rajawali lorong 10 dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku perempuan IR Dan MRA alamat makassar karena diduga melakukan pencurian dirumah tersebut lalu di gelandang kepolsek mariso untuk dimintai keterangannya.
Kanit Res Polsek Mariso Iptu H.Rahman Ronrong SH melalui Via Whatsaap membenarkan telah melakukan penangkapan kasus pencurian di salah satu rumah warga,pelaku telah mendekam di sel polsek mariso dengan barang bukti berupa Satu buah Heandphone merek Samsung Type J7 warna gold.
Dari hasiil introgasi, bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian dengan cara masuk diruangan tamu lalu kekamar korban kemudian mengambil dan membawa kabur handphone milik korban,kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di amankan dan di proses hukum sslanjutnya.pungkas H.Rahman .R
Sumber : HMS Polrestabes mks
Editor : A.Gusthi/M.Sain


