METRO ONLINE, LUTRA — Menindak lanjuti perintah lisan Kapolres Luwu Utara. AKBP BOY FS SAMOLA. Ke Kapolsek Sukamaju. IPdA kawaru. Untuk segera mengamankan terduga pelaku ujaran kebencian terhadap tokoh ulama nasional. ALM Embah MAIMUN yang sempat firal di jejaring sosial media beberapa waktu lalu.
Kapolsek Sukamaju bersama AIPDA Alevsander, (kanit reskrim) BRIPK Hendra, SH. Kanit Binmas. Bersama BRIPKA M.Yusup.
Segera menindak lanjuti perintah kapolres Luwu utara untuk segera membekuk terduga pelaku tersebut.
Menurut Alex tersangka.J,R(40) baru tiba di kampung sekitar sepekan yang lalu dari perantauan di kalimantan. Yang sempat mengunggah status yang cukup meresahkan warganet.
Terduga pelaku ujaran kebencian dibekuk dirumah tersangka pada Jum”at 9/8/2019.
Di dusun salutabaro desa Mulyasari kecamatan Sukamaju kabupaten Luwu utara.
Tapa perlawanan dan langsung di amankan di MAPOLRES Luwu utara.
Editor : Muh Sain













