Protes Kebijakan Pemerintah di Medsos Warga Pallameang Ini Diamankan Polisi

Pinrang3 Dilihat
banner 468x60

METRO ONLINE,PINRANG– -Seorang Nelayan Berinisial SW (34) Warga Asal Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, diamankan Satuan unit Reskrim Polsek Mattiro Sompe Polres Pinrang, Jumat (27/3/2020) Sore.

SW (34) diamankan Petugas karena mengunggah status di Media Sosial terkait kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang tentang larangan Shalat Jumat secara berjamaah sementara waktu guna untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19).

banner 336x280

Dalam postingannya di akun media sosial Facebook miliknya, SW menuliskan ”shalat Jumat dilarang, orang berkeliaran di biarkan, pemerintah assxxxx,,” tulis SW di postingan Facebook miliknya  pada Jumat (27/3/2020) siang.

Atas postingan SW tersebut, petugas Kepolisian bertindak cepat dan mengamankan Pelaku di kediamannya di kampung Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, dan membawa terduga pelaku di Mapolsek Mattiro Sompe Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Muh Sain.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *