METRO ONLINE,MAKASSAR– -Ditengah Pandemi Corona, Polsek Soeta Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap peredaran Narkoba. Mereka mengamankan lebih 1 Juta butir obat daftar golongan G, pada selasa (28/04/2020) lalu.
“Ada 1.332.590 butir, obat terlarang ini diamankan unit Reskrim Polsek Soeta di dermaga 104 Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar,” sebut Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muh Kadarislam Kasim saat memimpin press release, Kamis (30/04).
Didampingi Kapolsek Soeta AKP Rizkiana dan Kasat Narkoba AKP Ridwan. Kapolres lanjut menjelaskan ada sembilan jenis obat keras yang disita pihaknya. Sembilan jenis obat tersebut adalah Riklona, Hexymer, Tramadol, Zolta, Alprazolam, Frixitas, Dumolin, Dexa, Merk Y.
Setelah barang bukti diamankan, unit Reskrim langsung melakukan pengembangan guna menemukan pemilik obat daftar G tersebut, pengungkapan kasus ini, pihaknya turut mengamankan satu orang tersangka berinisial MN (38) di BTN Minasa Upa kecamatan Rappocini Makassar.
“Dari hasil penyilidikan, Asal obat-obatan itu dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bila ditaksir, totalnya Rp 5 Milyar lebih. Target pasarnya itu ke kalangan pelajar dan buruh, tandas AKBP Muh Kadarislam Kasim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Kapolres Pelabuhan Makassar, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Editor: Sukardi






