Polres Tana Toraja Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Pallawa 2026, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Toraja7 Dilihat

Metro Online, TANA TORAJA – Polres Tana Toraja menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 di Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja. Kegiatan ini menjadi bentuk kesiapan personel dan sarana pendukung dalam pelaksanaan operasi kepolisian guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, Senin (26/10/26).

Apel dipimpin Kapolres Tana Toraja AKBP Arwansa, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakli Wakapolres Tana Toraja KOMPOL A. Madenanri.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dandim 1414/Tator, Kasatpol PP Tana Toraja, Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja, para pejabat utama Polres Tana Toraja, serta para Kapolsek jajaran. Personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP turut mengikuti apel sebagai wujud sinergi dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Pelaksanaan apel ditandai dengan pengecekan kesiapan personel serta penyematan tanda operasi kepada perwakilan petugas. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Tana Toraja KOMPOL A. Madenanri membacakan amanat Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., sebagai pedoman pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026.

Operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Adapun 12 sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Pallawa 2026 meliputi:

1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

2. Pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

3. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.

4. Pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.

5. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.

6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

7. Kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan (over dimension/over loading).

8. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

9. Pengendara yang tidak memiliki dokumen kendaraan sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Kapolres Torut bersama Forkopimda Mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia

10. Pengendara yang mengantar jenazah secara ugal-ugalan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

11. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan.

12. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Wakapolres Tana Toraja KOMPOL A. Madenanri menegaskan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tertib bukan hanya karena adanya petugas, tetapi karena memahami pentingnya melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas Wakapolres.

Ia juga mengingatkan seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan tugas secara profesional, mengedepankan pendekatan humanis, serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat.

Polres Tana Toraja turut mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, mematuhi batas kecepatan, serta memastikan kendaraan dan dokumen berkendara memenuhi persyaratan yang berlaku.

Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, Polres Tana Toraja bersama TNI dan instansi terkait berkomitmen meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta menekan risiko kecelakaan.

Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, diharapkan tercipta budaya berlalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

 

Editor : Muh Sain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *