Metro Online, – PAREPARE – Sebanyak 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari luar negeri tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026). Pemulangan mereka disebut berkaitan dengan perkara tindak pidana pembelian narkotika.
Penjemputan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 Wita itu melibatkan Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, jajaran Polres Parepare, serta UPT BP2MI Parepare.
Puluhan PMI tersebut tiba menggunakan KM Pantokrator melalui rute Nunukan – Parepare. Setibanya di pelabuhan, mereka menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar Wilayah Kerja Parepare.
Berdasarkan data UPT BP3MI Kabupaten Nunukan, dari total 41 PMI, sebanyak 16 orang berasal dari Sulawesi Selatan, sedangkan 25 lainnya berasal dari sejumlah daerah di luar Sulsel.
PMI asal Sulsel terdiri atas tujuh orang dari Kabupaten Toraja, masing-masing tiga orang dari Enrekang dan Bone, serta masing-masing satu orang dari Barru, Maros, dan Kota Makassar.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, seluruh PMI dibawa ke shelter BP2MI Kota Parepare untuk menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Editor: Muh. Sain






