Berikan Hukum Push Up Kepada Pelanggar Prokes Di Pasar Sudu

Enrekang1 Dilihat

METRO ONLINE,ENREKANG — Kanit Provos Polsek Alla Polres Enrekang melaksanakan operasi yustisi (Ops yustisi) dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19. 

Kegiatan ops yustisi covid-19 ini bertujuan menekan angka penyebaran virus corona (covid-19) khususnya diwilayah kecamatan Polsek Alla Kabupaten Enrekang.

Dalam kegiatan operasi ini bentuk kegiatan yang dilaksanakan berupa penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan seperti sanksi fisik berupa Push Up. Jumat (09/07/2021).

Kanit Provos Polsek Alla Polres Enrekang Aiptu Asfin menyampaikan bahwa dalam kegiatan operasi ini bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, sehingga perlu di berikan sanksi fisik seperti push up

“penindakan dalam kegiatan operasi ini memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, sehingga perlu di berikan sanksi push up”. ungkap Kanit Provos

Kapolsek Alla IPTU Sainal Masing menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait protokol kesehatan termasuk juga larangan untuk berkerumun, guna mencegah penyebaran covid-19.

Ia berharap kepada masyarakat agar membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19, dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Sain

BACA JUGA :  Untuk Menjaga Situasi Kamtibmas, Personil Polsek Maiwa Polres Enrekang Melaksanakan Patroli Blue Light

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *