METRO ONLINE,Pasangkayu-Dalam rangka menyambut Hari Bakti Adhyaksa ke-58 tahun,Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Utara (Matra) memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil persidangan tindak pidana,jumat 20/7.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan dipelataran Kantor Kejari Matra yang di saksikan langsung oleh Wakil Bupati Pasangkayu,Dandim 1427/PSKY,Kapolres Matra,Wakil Ketua Pengadilan dan Para Hakim.
Kepala Kejaksaan Matra,Imanuel Rudy Pailang mengatakan,pemusnahan BB yang dilakukan semua hasil perkara tindak pidana sejak tahun 2016 hingga tahun ini diantaranya kekerasan,penganiayaan dan lainnya.
“Sejak disidangkan tahun 2016 sampai tahun 2018,hari ini juga akan dieksekusi BB perkara yang telah berkekuatan hukum tetap”,terangnya.
Lebih lanjut,Imanuel Rudy Pailang sampaikan,BB yang dimusnahkan hari ini yaitu Narkoba jenis Sabu-sabu,Pil THD (Boje),Senjata Api (Senpi) lengkap dengan amunisi aktif,Badik (Sajam),Parang,Tombak,pakaian,uang palsu dan lainnya.
“Jadi jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 213.6029 gram,Pil Boje 807 butir”,jelasnya
Diketahui,BB yang berupa Senpi,Sajam,Parang dan Keris dipotong dengan menggunakan Gurinda dan amunisi aktif dikeluarkan bubuknya .(Roy)




Tinggalkan Balasan