Senin, 19 Oktober 2026Portal Berita Terkini
RUANG IKLAN / BANNER HEADER
Gowa · 27 Oktober 2018 · admin

Warga ini Merasa Kecewa Namanya Lenyap dari DPT, Ada Apa?

METRO ONLINE, GOWA – Pesta demokrasi kembali berlangsung di Kabupaten Gowa sabtu, 27 Juni 2018 yang di ikuti sebanyak 69 Desa di beberapa Kecamatan. Respon warga dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak itu di sambut positif, tapi beda yang di alami oleh salah satu warga pemilih yang lenyap namanya dari Dpt.

Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng juga ikut dalam pesta Demokrasi yang di ikuti dari lima Calon Kepala Desa (Cakades) dengan jumlah 3703 Daftar pemilih tetap (Dpt).

Dari hasil pantauan media ini, ada salah satu warga yang tidak ingin di mediakan namanya memiliki rasa kekecewaan sebab tidak lagi terdaftar namanya dalam DPT, padahal saat pemilihan sebelumnya serta pemilihan Gubernur 27 Juni 2018 lalu, dirinya mendapat surat panggilan dan ikut dalam pemilihan serta terdaftar dalam Dpt.

Menurutnya, saya sudah puluhan tahun tinggal di Desa Pannyangkalang, dan sepaham saya jika kita tidak memiliki surat panggilan, maka kita di perbolehkan membawa KTP dan KK, makanya saya datang saja ke TPS 3 dengan membawa identitas saya.

Sesampainya di TPS 3, letaknya di Dusun Saptamarga saya tanyakan sama petugas dari Panitia Pemungutan suara(PPS).

“Saya tidak ada diberi surat panggilan, bolehkah kita mempergunakan kartu identitas saja …??? maka dari salah satu anggota PPS menjawab, ” kita tidak bisa menerima KK dan KTP lagi, karena sudah ada kesepakatan dari lima Cakades tersebut,” jelasnya.

Di tempat terpisah ketua P4KD SATRIAMAN saat di konfirmasi melalui via selulernya menjelaskan bahwa, ada kesepakatan yang telah di buat oleh masing-masing para calon untuk tidak menggunakan KK dan KTP, dan kami juga telah membuatkan berita acaranya.

 jika ada nama warga yang terdaftar di Dpt, maka boleh saja menggunakan kartu identitas seperti KK dan KTP, ” jelasnya.

Lain halnya yang di sampaikan dari  sekertaris P4KD atas nama ” Dian. saat di konfirmasi, mengapa ada warga yang hilang namanya di Dpt dan tidak mendapatkan surat panggilan memilih.

Dian menyebutkan apabila kita turun mendata maka waktunya sangat mepet sekali dan memakan waktu yang cukup lama, sebab pemilihan saat ini sudah mendekat sehingga pada tanggal 25 dan 26 September 2018 lalu, di lakukan Bimtek di tingkat Kabupaten.

Yang mana ada usulan pemkab untuk menggunakan data dari KPU untuk Dpt 2019 untuk di gunakan, yang mana pada Pemilihan Legislatif dan Pilpres.

Sementara usulan tersebut dapat di sepakati bersama-sama dari semua calon kepala desa(Cakades),” jawabnya.

(rls)
Penulis : Fikal