METRO ONLINE, GOWA – Diduga Sekretaris Desa Tamannyeleng Kecamatan Barombong bertanda tangan pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik ) yang bermasalah di dusun Tamanyyeleng milik Jumanai daeng Rate.
Menurut Informasi yang berhasil dihimpun jika Obyek Tanah yang dikomplain itu bermasalah sebab tanah itu banyak yang mengakui sebagai pemilik lahan tersebut.
Ketika di konfirmasi hal tersebut Kepala Desa Tamannnyeleng, M.Yusran Beta, membenarkan jika lahan bidang tanah itu yang dimaksud banyak mengakui sebagai pemilik dan masuk kategori lokasi tanah bermasalah .
“Lahannya berada di dusun Tamangnyeleng itu dari dulu bermasalah justru itu saya tidak mau tanda tangani Surat Keterangan Sporadiknya,” Ucapnya.
Dipertanyakan tentang surat keterangan sporadik di wakilkan ke Sekretaris Desa untuk ditanda tangani, Yusran Beta langsung kaget, dirinya tidak pernah memerintahkan untuk diwakili lagi pula tidak boleh diwakilkan kalau sporadik. Kenapa bisa berani tanda tangani itu Sporadik ” saya tidak mengetahui jika Sekdes ku sudah tanda tangan, tapi tidak mungkin Sekdes berani bertandatangan,”herannya.
Sementara itu Kepala Seksi Pengukuran BPN Taufik mengatakan sudah di periksa berkasnya. Ternyata betul sporadiknya di tanda tangani Sekdes An.Kepala Desa, lagipula lokasi belum bisa diukur karena belum dipasang tanda batas.
Sambung ia juga mengungkapkan Nanti diperiksa lebih lanjut. Karena disitu sekdes tandatangani atas nama Kades dan pakai stempel Kades.” Kami pihak BPN akan memeriksa ulang itu berkasnya karena kenapa bisa ada stempel Desa itu pada surat keterangan Sporadik,” tutupnya.
Penulis : Fikal
Editor : Rendy As


