Senin, 19 Oktober 2026Portal Berita Terkini
RUANG IKLAN / BANNER HEADER
Uncategorized · 16 Juli 2019 · admin

Mahkamah Agung RI Diminta Kirim Salinan Putusan perkara Kasasi Kasus dugaan Penggelapan

METRO ONLINE,BONE- -Sejak berlanjut,ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 6 agustus 2018 tercatat dalam register nomor 773 K/PID/2018.

Kasus dugaan pengelapan,yang ditangani Kejaksaan Negeri Watampone pada tahun 2018 terdakwa atas nama Haji Darna Bhakti Bin Haji Muhamad Taupe melawan Meriana S.pd di Pengadilan Negeri Watampone.

Perkara tersebut telah diputus oleh Hakim Agung pada tingkat kasasi, tanggal 22 november 2018,dengan putusan ditolak.

Namun,saat dinyatakan putus,hingga hari ini salinan putusan perkara kasasi tersebut belum dikirim oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung ke Pengadilan Pengaju.

Meriana SP.d sebagai lawan yang dikonfirmasi menyampaikan,”meminta kepada Mahkamah Agung RI untuk mengirim berkas salinan putusan perkara kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Watampone.”ungkapnya Selasa (16/7/2019)

Terpisah Humas FK-LSM Rusdi saat ditemui mengatakan,kepada ketua pengadilan Negeri Watampone untuk memperhatikan kasus tersebut,supaya perkara ini bisa segera diselesaikan.

“Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar cepat mengirim surat salinan putusan ke pengadilan pengaju,karena kasus ini,sudah sangat lama.”Kata Rusdi

Dan kami mengangap menyalahi SOP, jika kita mengacu kepada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 20014/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014.

“Bahwa penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus di selesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari sejak terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.”tegasnya

Penulis:Sukardi
Editor : Muh Sain