Senin, 19 Oktober 2026METRO ONLINE • Berita Daerah dan Nasional
Makassar · 24 Januari 2020 · Oleh admin

Polda Sulsel Release Kasus Penganiayaan Orang Tua Jompo di Gowa

METROONLINE,MAKASSAR– -Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas didampingi Kabid Humas dan Kabid Dokkes Polda Sulsel, bersama Dirkrimum Polda Sulsel dan beberapa pejabat lainnya, jumat (24/1/2020).


Merelease kronologis penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia disebuah Panti Jompo di Kabupaten Gowa, pada Rabu (22/1) pukul 21.wita.


Dihadapan para Jurnalis, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, Kasus dapat diketahui berawal dari laporan saksi IA (63) kepada petugas Panti dan menyampaikan informasi bahwa Toa Tho alias Sangkala, (63) meninggal dunia karena terjatuh.


“Pasca laporan, beberapa petugas Panti menuju TKP lalu mengangkat mayat kemudian membersihkan punggung dan kepala korban” ungkap Kabid Humas 


Karena didapati luka terbuka di bawah hidung, belakang telinga kiri, Memar pada mata sebelah kiri, dan Memar pada leher dan atas temuan tersebut pegawai panti menghubungi pihak Kepolisian.


“Pasca anggota Polsek Bontomarannu mengamankan Statusquo, selanjutnya Tim Inafis pada Kamis (23/1) pukul 14.00 wita menuju TKP dengan melibatkan Tim Inafis, Forensik dan K9 Polda Sulsel untuk olah TKP,” ucapnya.


Usai rangkaian olah TKP berakhir, penyidik mengamankan IA (63) untuk dimintai keterangan dan dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa motif penganiayaan dilakukan karena pelaku sakit hati, kesal dan emosi.


“Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan himbauan untuk tidak buang air kecil/buang kotoran di lantai kamar,” terang Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dihadapan awak media diruang Lobi Polda Sulsel.


Pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian wajah/kepala korban secara berulang-ulang sehingga mengeluarkan darah. Kuncinya


“Pasca dilakukannya konferensi pers Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas mengapresiasi Sat Reskrim Polres Gowa yang telah melakukan pengungkapan kasus ini,” 


Atas perbuatannya, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP ttg Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




Editor: Sukardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *