Coba Kabur dan Hendak Tabrak Polisi, Ahmad Dihadiahi Timah Panas, Ini Kasusnya

Bantaeng2 Dilihat

METRO ONLINE,BANTAENG- -Unit Resmob Polres Bantaeng menangkap RH alias Ahmad (22) pelaku tindak pidana pengancaman dan penggelapan, Selasa (10/3) sekira pukul 20.00 Wita.

Pada saat diringkus pelaku dalam keadaan sedang dibonceng oleh temannya di Jl.Gelatik Kelurahan Palantikang dan di cegat oleh unit Resmob Polres Bantaeng.

Saat dicegat atau dihadang pelaku dan rekannya mencoba kabur dengan berusaha menabrakkan kendaraannya kearah Petugas, Ketika hendak ditabrak seorang petugas berhasil menarik pakaian dari rekan pelaku yang sedang mengemudikan sepeda motor,

Karena motornya oleng kemudian pelaku dan rekannya terjatuh dan menabrak pohon. Setelah terjatuh RH (22) alias Ahmad berusaha untuk kabur, sedangkan rekannya berhasil diamankan oleh seorang petugas lainnya.

Kemudian terjadi aksi kejar kejaran antara petugas dan pelaku, pada saat diberikan tembakan peringatan oleh petugas RH alias  Ahmad tetap berusaha lari, sehingga petugas memberikan tembakan melumpuhkan kearah kaki, saat diamankan pelaku mengaku  terkena tembakan diarah pinggang. Saat ini dalam proses pengobatan luka di RSUD Bantaeng.

Informasi yang dihimpun Metroonline, RH alias Ahmad dilakukan penangkapan dengan dasar dua laporan polisi yang berbeda, laporan Polisi Nomor : LP.B / 09 / I/ 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng, Tanggal 18 Januari 2020 Tentang Tindak Pidana Pengancaman, Laporan Polisi Nomor : LP.B / 41 / II / 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng Tanggal 28 Februari 2020. Tentang Tindak Pidana Penggelapan

Untuk Laporan Polisi pada bulan Januari RH alias Ahmad melakukan pengancaman dengan mengejar seorang perempuan di lapangan Hitam Seruni dengan menggunakan pisau lipat. Sedangkan untuk laporan Polisi dibulan februari pelaku berpura pura meminjam Handpone Korban kemudian ketika lengah  Ia membawa kabur handpohone korbannya.

Selain itu RH alias Ahmad diketahui telah menjalani proses hukum di Rutan Bulukumba pada tahun 2019 terkait kasus Pencurian dengan pemberatan (Jambret) dan divonis 1,5 Tahun

BACA JUGA :  Peringati HDKD, Warga Binaan Rutan Kelas II Bantaeng Lakukan Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan akan menanggung segala biaya pengobatan dari RH alias Ahmad, hingga sembuh. Mengenai tindakan anggotanya dilapangan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak, pihaknya (Polres Bantaeng) tetap akan melakukan pemeriksaan.

Editor: Muh Sain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *