METRO ONLINE,BONE- -Muhamad rusdi Ketua lembaga swadaya masyarakat,lsm lamellong mengungkapkan kegundahannya.jumat (21/6/2019)
Hal ini, ia sampaikan menanggapi pernyataan iptu andi muh siregar kepala unit resum satreskrim polres bone.
Kata muhamad rusdi,dugaan hutang piutang yang diduga di larikan ke kasus penggelapan oleh seorang penyidik unit resum polres bone itu terkesan dipaksakan.
“Pernyataan kanit resum mengatakan,karena yang bersangkutan tidak mau bayar hutang nya,dari pada kita disiksa disini oleh pelapor lebih baik saya lanjutkan kasusnya.”ujar rusdi menirukan kata iptu andi muh siregar kanit resum polres bone.
Lebih lanjut,Hingga melakukan penahanan terhadap terlapor atas nama suardi,itu sangat keliru karena,mereka sudah mengakui (kanit resum) bahwa kasus itu hutang piutang,kenapa harus dilarikan ke dugaan penggelapan.
“Jadi kami harap kepada penyidik,agar lebih berhati hati,dalam mengusut kasus seperti ini,karena itu dapat merugikan orang lain dalam hal terlapor.”
Memang harus mempertimbangkan sangat matang jangan karena takut didesak oleh pelapor,sehingga kasus seperti ini tidak terkesan dipaksakan.
“Jangan sampai menjadi polemik,di Masyarakat,kemudian bisa beranggapan polisi bisa di jadikan sebagai penagih hutang.”tegasnya
Penulis: Sukardi
Editor : Muh Sain



Tinggalkan Balasan