Kapolres Barru Melimpahkan Kasus Narkoba ke Jaksa Penuntut Umum

Hukrim2 Dilihat

METRO ONLINE, BARRU — Kapolres Barru  melimpahkan kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum Kab.Barru.
Kamis  20 / 12/ 2018 jam 10.30 wita.

Kapolres Barru Akbp.Dr.Burhaman.SH.MH, memerintahkan kasat Narkoba Akp Alimuddin.S.Sos dan penyidik pembantu sat Narkoba agar segera melimpahkan Berkas perkara serta tersangka kasus penyalagunaan Narkoba ke Jaksa Penuntut Umum.

Sesuai dengan hasil penelitian hasil penyidikan tersangka kasus Narkoba berkas perkara dinyatakan sudah lengkap ( P.21 ), yang dibuktikan surat dari kejaksaan Negeri Barru No.B-1539/R.4.21/Euh.1/II/2018 tanggal 19  Nopember  2018.

Adapun nama tersangka :
1. Nama  : Erwin Nur Bin M.Nur , umur 46  tahun, Pekerjaan wiraswasta, Alamat jalan M.Idris kel.Sumpang binangae Kec.Barru Kab.Barru, terjadi pada hari kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira Pukul 15.30 wita dijln.M.Idris kel.sumpang binangae Kab.Barru.  pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) lebih Sub pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .adapun barang bukti al : 5 (lima) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu shabu  dengan berat 0,5720 gram 1(satu) batang kaca pirex  pendek,1 (satu) batang kaca pirex panjang 1(satu) set bong dan 1(satu) buah sumbu.

Tersangka diserahkan ke JPU dan barang bukti dalam keadaan sehat walafiat aman dan Kondusif.

Editor : Baktiar

BACA JUGA :  Subhanallah!!Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sulsel Ganjar Kapolsek Cempa Umroh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *